Petani Minta PTPN VIII Bertanggungjawab

Posted by | Posted on 03.20

BANDUNG, TRIBUN - Ratusan petani penggarap Sampalan, Desa Marga Mekar, dan Sukamanah Kecamatan Pangalengan yang tergabung dalam AGRA AC Pangalengan, berunjukrasa menuntut tanah garapan kembali dikembalikan, Jumat (29/7) siang ini.
Mereka mendesak pada DPRD Komisi A dan C Jabar untuk menghentikan tindakan Perusahaan Daerah Agronesia dan Pertambangan yang telah mengkriminalisasi beberapa orang petani.
Mereka menuntut PTPN VIII harus bertanggungjawab atas tindakan kekerasan terhadap warga Walatra pada 25 Juli 2011.
"Segera legalisasikan lahan Sampalan untuk petani penggarap dan tanah Walatra untuk warga penghuni," ujar koordinator aksi, Anang. (fam)

Comments (0)

Posting Komentar